KPK Selidik Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah Oleh Jaksa

Pemerasan dan penyalahgunaan ini diduga yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2020, 18:21 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pemeriksaan oleh KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Pemerasan dan penyalahgunaan ini diduga yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun dia belum dapat membeberkan lebih detail terkait hal tersebut.

"Benar, ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Periksa 63 Kepala Sekolah

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Istimewa)

Informasi dihimpun bahwa pemeriksaan 63 kepala SMP itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini sudah berjalan selama 3 hari.

Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya