Imigrasi Amankan 44 WNA Overstay di Jakarta Pusat

Saat itu, mereka juga mengamankan 21 paspor yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 parpor Pantai Gading, dan 2 paspor Senegal, laptop, handphone dan modem.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2020, 08:32 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 07:59 WIB
Lima WNA Terjaring Razia di Jalan Jaksa
Petugas Imigrasi saat melakukan razia dokumen bagi para Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Jaksa, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Pada razia itu pihak Imigrasi mengamankan sebanyak lima WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 44 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Afrika yakni Pantai Gading, Nigeria dan Senegal. Mereka yang diamankan itu karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan, mereka yang diamankan dalam  operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) di daerah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2020).

"Dari operasi yang dilaksanakan ini, Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing," kata Barron, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Ia menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing serta dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kalau dari info yang kami terima tadi sebagian besar melebihi 1 tahun over stay nya. Untuk selebihnya tidak kami ketahui, karena tidak memiliki dokumen perjalanan," jelasnya.

Barron menyebut, dari 44 WNA yang diamankan itu sebanyak 23 orang diantaranya berasal dari Afrika yang belum dapat menunjukkan paspor kebangsaannya. Mereka diduga melanggar keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 Juncto Pasal 71 ayat b dan dugaan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana pasal 78 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kedua, 17 warga negara Nigeria dengan pelanggaran melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Ketiga, 2 orang warga Pantai Gading dengan pelanggaran melebihi izin tinggal yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 UU no 6 2011 tentang keimigrasian.

Keempat, 2 orang warga Senegal dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau over stay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," sambungnya.

Saat itu, mereka juga mengamankan 21 paspor WNA tersebut terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 parpor Pantai Gading, dan 2 paspor Senegal, laptop, handphone dan modem.

"Untuk tindak pidana Keimigrasian ini bisa diberikan dua jenis sanksi. Yang pertama tindakan projustisia. Kedua, administarasi keimigrasian. Tapi nanti biar kami pilah sampai seberapa berat tingkat kesalahan yang sudah dilakukan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Alasan Bertahan

Dirinya mengungkapkan, mereka yang diamankan itu kebanyakan bekerja dalam bidang tekstil.

"Sepanjang yang kami monitor bahwa mereka tidak ada penambahan jumlah orang asing di Jakarta Pusat, tapi memang mereka tidak bisa pulang ke negaranya. Karena sampai dengan saat ini belum ada pesawat yang langsung ke Afrika," ungkapnya.

Meskipun mereka beralasan tidak bisa kembali ke negara asal karena tidak ada pesawat yang langsung menuju ke Afrika. Semestinya mereka melaporkan soal itu ke pihaknya.

"Seharusnya mereka tetap melaporkan dirinya di kantor imigrasi yang wilayahnya membawahi tempat mereka berdomisili, karena kami sudah menyiapkan fasilitas izin tinggal untuk orang asing yang tidak bsa pulang ke negaranya. Sepertinya ini tidak dilakukan mereka yang saat ini di belakang kami," ucapnya.

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya