Terapkan PSBB Ketat, 10 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan

Peniadaan 10 kawasan pesepeda dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Sep 2020, 13:58 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 15:29 WIB
Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Jakarta Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 32 lokasi
Warga bersepeda saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Minggu (28/6/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 ibu kota. Hal ini menyusul rencana kebijakan rem darurat atau penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan 10 kawasan pesepeda dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Syafrin menegaskan, hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan termasuk dalam berolahraga. Menurutnya, tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terang Syafrin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Daftar 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang Ditiadakan

FOTO: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 30 Kawasan Khusus Pesepeda
Warga berolahraga menggunakan sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Perluasan jalur sepeda sementara dilakukan sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan di 10 lokasi sebagai berikut:

A. Jakarta Pusat:

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

c. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat:

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara:

a. Jl. Danau Sunter Selatan

b. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur:

a. Jl. Raya Raden Intan

b. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan:

a. Jl. Layang Non Toll Antasari

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya