Ini Alasan Dinkes DKI Larang Warga Makan di Tempat Restoran

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, alasan tersebut lantaran saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Sep 2020, 14:34 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 14:29 WIB
Gambar Ilustrasi Wanita Menggunakan Masker
Sumber: Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Penggunaan masker menjadi salah satu alasan mengapa Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang warga Ibu Kota makan di tempat pada restoran atau kafe selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diterapkan. 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, alasan tersebut lantaran saat orang makan akan melepas masker yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. 

"Pada saat makan, masa makan pakai masker, buka masker kan. Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya berkurang. Katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu. Itu yang menyebabkan risiko saling menularkan dengan jarak yang relatif dekat," ujar Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI, Sabtu (26/9/2020). 

Dia juga mengatakan, pada saat orang sudah merasa aman ketika bersama dengan orang yang dikenalnya, pada akhirnya seseorang akan abai untuk menerapkan protokol kesehatan. Meski fakta di lapangan mencatat, 50 persen kasus positif di Jakarta datang dari orang tanpa gejala (OTG).

Widyastuti menyebutkan bahwa saat makan bersama risiko droplet atau percikan liur akan meningkatkan risiko penularan virus.

"Iya, droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya. Inilah yang jadi alasan Pemprov meminta untuk makanan dibawa pulang saja," ujarnya dilansir Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Boleh Makan di Lokasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi dengan syarat tidak boleh makan di lokasi.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2020. 

Menurut Anies, tempat-tempat usaha makanan ini sangat memungkinkan untuk menjadi perantara penularan Covid-19. 

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan terjadinya penularan," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya