Kejagung Tangkap Buronan ke 113, Terpidana Kasus Korupsi di Pelabuhan Kabupaten Barru

Terpidana Oenardi selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa ini adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Nov 2020, 13:34 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru menangkap buronan perkara korupsi fasilitas Pelabuhan Awerangne Oenardi alias Ayong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru kali ini merupakan buronan ke 113 di tahun 2020 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Tim Tabur langsung menangkap Oenardi di rumah yang baru ditempatinya di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar tanpa perlawanan. Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru dan dimasukkan ke Rutan Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

Seperti dikutip dari Antara, terpidana Oenardi selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa ini adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, terdakwa diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Buron

Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung tersebut hendak dilaksanakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Barru sesuai isi putusan, terpidana Oenardi alias Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil tiga kali berturut-turut.

Oleh karena itu kemudian Oenardi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya