Kejagung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Petugas Bea Cukai di Kasus Impor Tekstil

Hari mengatakan, Dalam dakwaan para terdakwa diduga turut melawan hukum dengan menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor Tekstil melebihi alokasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Importasi Tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kemarin, Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara kelima Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11/2020).

Hari menyebutkan kelima terdakwa yakni, pertama Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima, Irianto selaku importer. Lalu kedua, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Mokhammad Mukhlas.

Kemudian, ketiga Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar, keempat Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian, dan terakhir kelima Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Haryono Adi Wibowo.

"Dalam dakwaan para terdakwa diduga turut melawan hukum dengan menjual Tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor Tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," terang Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tunggu Penetapan Hakim

Menurutnya para terdakwa diduga turut melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

"Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yakni merugikan Perekonomian Negara sebesar Rp1.646.216.880.000," sebutnya.

Atas hal itu, Hari menyampaikan bila Tim JPU untuk saat masih menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya