Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu bernama Zulkarnain Muin pada Selasa, 1 Desember 2020. Zulkarnain Muin ditangkap di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29 sekira pukul 10.30 WIB.
"Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Hari mengatakan, sebelum ditangkap, Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejati Bengkulu telah memonitor pergerakan Zulkarnain. Usai ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat, Zulkarnain diterbangkan ke Bengkulu.
Advertisement
"Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Bengkulu untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bengkulu guna menjalani hukuman," kata Hari.
Hari mengatakan, Zulkarnaen merupakam mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu yang divonis dalam dua perkara, yaitu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2007 yang telah telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.030.636.363,64.
Perkara kedua yakni korupsi pada Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2007.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis 11 Tahun Penjara
Dalam perkara pertama, Zulkaenain divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsidier 6 bulan. Sementara dalam perkara kedua divonis 6 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement