KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

KPK menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Des 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil.

Hadinoto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Jumat 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka, HS sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Ali mengatakan, KPK menjemput Hadinoto di kediamannya di daerah Jati Padang, Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diperiksa KPK

Ali menerangkan, HS langsung dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk diiperiksa.

"Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya