Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar di Banten

Dwiasi mengatakan Arifin sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jan 2021, 23:21 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 23:21 WIB
Buronan
Polisi menangkap buronan kasus penipuan Rp 11 miliar di Banten. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang DPO kasus dugaan penipuan Rp 11 miliar terkait pemalsuan keterangan akte notaris, Arifin Widjaja alias Pepen. Arifin ditangkap di Pandeglang, Banten.

"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Pada Jumat 1 Januari 2021 Pukul 08.50 WIB," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (1/1/2021).

Dwiasi mengatakan Arifin sering berpindah-pindah tempat persembunyian untuk melarikan diri. Arifin ditangkap setelah polisi mengejarnya selama dua bulan lebih.

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi bersembunyi di Kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing. Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini (Jumat), kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ucap Dwiasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Palsukan Keterangan

Arifin merupakan tersangka dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. Arifin terancam pidana selama 7 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan seorang tersangka yakni Ahmad Asnawi (SAM), tersangka yang diberi kuasa oleh Arifin Widjaja. Saat ini Arifin akan diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya