Kinerja Minerba 2020: UU Minerba Terbaru dan Peningkatan PNBP

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

oleh Reza diperbarui 18 Jan 2021, 13:07 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 13:07 WIB
ESDM
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kinerja paling baik yang dicapai oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di tahun 2020. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2020 juga mampu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

"Selama perjalanan pengelolaan minerba secara nasional, landasan hukum paling penting yang kita capai, kinerja yang paling baik adalah bahwa kita sekarang memiliki UU Nomor 3 Tahun 2020, yang diberlakukan sejak 10 Juni 2020. UU ini sebuah kemajuan, sangat penting dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan minerba," ujar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin pada Konferensi Pers Virtual Capaian Kinerja 2020, Rencana Kerja 2021, dan Isu Strategis Subsektor Minerba, Jumat (15/1).

Ridwan mengatakan, ada empat aspek penting dari UU terbaru yang mengatur subsektor minerba ini. Yang pertama adalah memperbaiki tata kelola pertambangan, kedua adalah keberpihakan pada kepentingan nasional, ketiga adalah berwawasan lingkungan, serta yang terakhir adalah memberi kepastian hukum dan memudahkan orang berinvestasi.

Saat ini pemerintah tengah dalam proses menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2020, yaitu yang pertama RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang kedua RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan ketiga RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaranaan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Selain itu, sedang disusun pula Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Minerba kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, ini harus kita selesaikan," tegasnya.

Di tengah pandemi Covid-19, Ditjen Minerba tetap dapat mencapai target PNBP yang telah ditetapkan. Subsektor minerba, pada tahun 2020, pun menghasilkan PNBP sebesar Rp 34,6 triliun atau 110,15 persen dari rencana semula Rp 31,41 triliun.

"Pada tahun 2021, kami menargetkan peningkatan menjadi Rp 39,1 triliun," imbuh Ridwan.

Sementara, investasi di subsektor minerba pada tahun 2020 mengalami penurunan dari target yang telah ditetapkan. Realisasi investasi sebesar USD 4,015 miliar, di bawah ketetapan awal sebesar USD 7,749 miliar. Tahun 2021, investasi subsektor minerba ditargetkan senilai USD5,984 miliar.

"Secara umum penurunan ini disebabkan oleh pandemi Covid-19. Kesulitan operasional, mobilisasi personil, peralatan, dan kegiatan-kegiatan terkait investasi. Namun pada tahun 2021 kami menargetkan investasi mendekati USD 6 miliar. Ini semua adalah tugas besar, tugas berat yang harus kita usung bersama, dalam rangka pemulihan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sudah ada," tandasnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya