Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjayanto menduga telah terjadi pelanggaran aturan Pemilukada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2020. Ia pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diduga kuat pasangan Sugianto-Sabran melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif sebagai petahana. Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010, dan saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," ujar Bambang Widjanarko dalam Sidang Pendahuluan gugatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Bambang yang mewakili pasangan paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar mengatakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang. Petahana melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah daerah maupun Program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan Covid 19.
Advertisement
"Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, Bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya," ujarnya.
Pasangan Sugianto-Sabran juga diduga menyalagunakan kewenangan dalam pengunaan anggaran untuk dana bantuan Sosial Covid 19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng senilai Rp 100 miliar lebih.
Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah, seperti Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
"Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog kabupaten kota dicairkan pada saat minggu tenang, sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatalan Hasil Rekapitulasi
Sugianto-Sabran juga diduga menyalahgunakan Dana CSR Bank Kalteng Program UMKM Berkah sebesar Rp 10 miliar. Patut dicurigai hal itu sebagai dana money politic karena Bantuan Langsung UMKM Berkah dan kredit UMKM Berkah Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung Program UMKM Berkah.
Melainkan dibagikan kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal bulan Desember 2020 sampai pada Masa Tenang sebelum Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.
"Banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan Aparat Desa, Dana Stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya. Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan hasil rekapitulasi KPU Kalteng," tutup Bambang.
Â
Advertisement