Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Baca Juga
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Kemudian, polisi siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di MK. Sebanyak 1.172 personel dikerahkan.
"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, personel di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang sengketa Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
"Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Tak hanya itu, MK menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Berikut sederet fakta terkait sidang putusan sela sengketa Pilkada 2024 di MK dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
1. MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.
Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.
Advertisement
2. Polisi Kerahkan 1.172 Personel
Polisi siap mengawal jalannya Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (4/2/2025). Sebanyak 1.172 personel dikerahkan.
"Kami kerahkan 1.172 personel untuk mengamankan amankan sidang di MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dia mengatakan, personel di tempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. Pengamanan ini dilakukan guna memastikan sidang sengketa Pilkada 2024 berlangsung aman dan kondusif.
"Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi. Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif," ucap dia.
Susatyo mengingatkan kepada anggotanya yang ditugaskan untuk pengamanan di MK, tidak ada yang membawa senjata api.
Susatyo mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
3. MK Kabulkan Penarikan Gugatan Sengketa Pilgub Sulut 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
"Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.
Adapun perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01.
Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.
Advertisement
4. MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Selatan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Gugur," tutur Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sebelum pembacaan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang disebut tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.
Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Hasil rekapitulasi Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 menunjukkan pasangan calon nomor urut 04 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara paling banyak, total 139.580 suara atau 51,65 persen.
Selanjutnya, paslon nomor urut 01 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, kemudin paslon nomor urut 02 Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen.
Lalu paslon nomor urut 03 yakni Romanus Mbaraka-Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.
5. Sebanyak 58 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diputus MK, 6 Gugatan Lanjut Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru. Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.
"Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai," jelas dia.
Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.
"Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah," ungkapnya.
"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," sambung Saldi.
Advertisement
6. Daftar Gugatan Sengketa Lolos Persidangan Selanjutnya
Adapun rincian enam gugatan sengketa Pilkada 2024 yang lolos ke persidangan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya
2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan
3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran
4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika
5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar Baru
6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.
7. MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang dilayangkan paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
MK menyatakan, dalil permohonan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.
"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," ungkapnya.
Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.
“Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.
Advertisement