Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 15 Februari 2021 membacakan putusannya terkait sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang putusan MK dibacakan bersama oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman.
Dalam simpulan putusannya, Hakim MK menjelaskan bahwa Pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga
Pada siaran langsung pembacaan putusan melalui saluran YouTube, para hakim memutuskan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal itu berdasakan kajian hakim MK.
Advertisement
Berdasarkan putusan MK ini, Jamal selaku praktisi hukum di Kutai Kartanegara sekaligus Pengajar Hukum menjelaskan bahwa putusan MK ini memberi kepastian atas kemenangan pasangan Edi-Rendi pada Pilkada Kutai Kartanegara Desember 2020 lalu.
Â
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunggu Jadwal Pelantikan
"Putusan MK jelas dan tegas bahwa permohonan pemohon tidak diterima, artinya paslon Edi-Rendi adalah pemenang sah Pilkada Kukar 2020 lalu. KPU Kukar tinggal menetapkan Paslon ini sebagai pemenang sah Pilkada selanjutnya menunggu jadwal pelantikan dari Kemendagri" Jelas Jamal.
Dengan putusan MK ini, dipastikan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin akan memipin Kabupaten Kutai Kartanegara hingga 2024 mendatang karena DPR RI sepertinya mengarah pada keputusan Pilkada serentak 2024.
Advertisement