KPU Kukar Tolak Rekomendasi Bawaslu soal Diskualifikasi Calon Bupati Pilkada 2020

Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra menjelaskan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 25 Nov 2020, 18:47 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 17:10 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara atau KPU Kukar menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepada Calon Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra menjelaskan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," kata Erlyando, dilansir Antara, Rabu (25/11/2020).

Dia mengatakan, keputusan tersebut sudah dikonsultasikan kepada KPU RI pada 22 November 2020. Lalu satu hari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.

"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," kata Nando, sapaan akrabnya.

Nando menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.

"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," tegas Nando.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rekomendasi Bawaslu RI

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi terkait Antisipasi Virus Covid -19 Pada Pilkada 2020
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja live streaming membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Pilkada 2020, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta Pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.

Diketahui bahwa Pilkada Kukar 2020 hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya