Kasus Narkoba, Polisi Buru Teman Wanita Eks Muncikari Artis Robby Abbas

Robby Abbas ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis siang, 4 Maret 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2021, 17:43 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 17:33 WIB
20160510-Mucikari Artis Robby Abbas Resmi Bebas dari Bui-Jakarta
Muncikari artis, Robby Abbas menyapa para pewarta dari dalam mobil yang menjemputnya di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5). Sebelumnya, Robby diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di Kuningan, Jakarta pada 8 Mei 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan muncikari artis, Robby Abbas, kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, dia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Di hadapan penyidik, Robby Abbas mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, sabu tersebut dikonsumsi beberapa minggu lalu bersama seseorang wanita berinisial RL.

Hasil pemeriksaan sementara, Robby Abbas dan RL bertemu dengan seorang pengedar sabu di kawasan Bambu, Jakarta Pusat.

Kini polisi sedang memburu RL dan pemasok sabu terhadap Robby Abbas.

"Dia bersama dengan saudari RL. Memang diakui RA dia memakai berdua. Sekarang kami lakukan pengejaran, masih kami dalami, masih kita periksa termasuk tempat dia beli di sana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/3/2021).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Siapa RL, Teman Wanita Robby Abbas?

[Bintang] Robby Abbas
Robby Abbas bebas. (Andy Masela/Bitang.com)

Yusri menyampaikan, RL bukanlah dari kalangan selebritas. Saat penangkapan, RL tidak berada di lokasi.

"Keterangan dari pada RA bukan (publik figur), ini teman bermainnya sering sama-sama tapi seorang wanita. Nah waktu kita amankan si RA lagi sendiri," ujar Yusri.

Yusri menyampaikan, Robby Abbas merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan terkait kasus prostitusi artis.

"RA memamg residivis, pernah tersangkut perkara lain di 2015, pada saat itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia sudah menjalankan selama 1 tahun 2 bulan. Sekarang tertangkap kasus berbeda, tersangkut masalah penggunaan narkotika jenis sabu-sabu," Yusri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya