2 Masjid Raya di Tangerang Tiadakan Shalat Idul Fitri 1442 H

Kedua masjid itu adalah Masjid Al A'zhom di Kota Tangerang dan Masjid Al Amjad di kawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 12 Mei 2021, 14:33 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 14:33 WIB
sholat-kezo
ilustrasi keutamaan bulan Ramadan penuh berkah/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Dua masjid raya di kawasan Tangerang meniadakan shalat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021). Kedua masjid itu adalah Masjid Al A'zhom di Kota Tangerang dan Masjid Al Amjad di kawasan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Untuk Masjid Raya Al-A'zhom dipastikan besok, tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri," ungkap Kabag Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina, Rabu (12/5/2021).

Lalu, Masjid Agung Al-Amjad, yang berada di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, juga memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Bendahara DKM di Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo mengatakan, bila sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, diminta untuk kembali meniadakan shalat Idul Fitri, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Ditambah, Pemerintah Pusat sebagaimana Masjid Agung Istiqlal pun tidak mengadakan, MUI pusat juga menyarankan demikian, sehingga kami sebagai pengurus Masjid Al-Amjad, turut ikuti dan hormati keputusan yang ada," katanya.

Informasi terkait dengan peniadaan Shalat Idul Fitri di masjid tersebut pun, sudah disebar salah satunya melalui papan pengumuman hingga aplikasi pesan.

"Informasinya sudah disebar, jadi kami harap masyarakat dapat memahaminya,".

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dikhawatirkan Ada Kerumunan

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, alasan Pemerintah Daerah untuk meniadakan shalat Idul Fitri, karena dikhawatirkan adanya kerumunan jemaah.

"Masjid Agung Al-Amjad itu biasa jadi pusat pelaksanaan shalat Ied, makanya daripada nanti membludak, dan berkerumun, lebih baik kita tiadakan,"katanya.

Meski demikian, pelaksanaan shalat Ied di Kabupaten Tangerang tetap boleh dilaksanakan di musala yang ada dilingkungan masyarakat tingkat RT dan RW.

"Kalau keseluruhan, pelaksanaan shalat Ied tetap boleh dilingkungan RT dan RW, dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya