KPK Ungkap 5 Modus Korupsi Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2021, 16:39 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2021, 16:39 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Nawawi menyampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Kamis (20/5/2021).

Nawawi meminta pemda memperkuat APIP bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penguatan APIP harus dilakukan, lanjut dia, lantaran potensi korupsi yang dilakukan kepala daerah karena keharusan membiayai utang politik saat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Berdasarkan studi KPK, para calon kepala daerah yang ikut Pilkada mengakui didukung oleh modal dari pihak ketiga. Ini berimbas kepada perjanjian calon kepala daerah dengan pemodal untuk dimudahkan dalam perizinan atau PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," ujar Nawawi.

Nawawi membeberkan lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Pertama yakni melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Kedua yaitu campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah, ketiga ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan.

"Keempat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai. Serta (kelima) penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi," kata Nawawi.

Dia mengatakan, sesuai data KPK pada 2017 dan 2020, terdapat 175 laporan pengaduan masyarakat dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPK.

Berdasarkan delik aduan, laporan tersebut terdiri atas penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara (110 laporan), pemerasan (5 laporan), penyuapan (5 laporan), perbuatan curang (3 laporan), penggelapan dalam jabatan (1 laporan), benturan kepentingan dalam pengadaan (2 laporan), tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (3 laporan), dan laporan lain yang berkategori non-TPK (Tindak Pidana Korupsi) sebanyak 46 laporan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 Rekomendasi

Nawawi memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.

Kedua, memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah,” kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya