Ini Aturan Buat Perusahaan Tak Taat Aturan PPKM Darurat Bisa Disanksi Pidana

Ditreskrimum mengancam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jul 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 19:15 WIB
Suasana Jakarta di Hari Kedua PPKM Darurat
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengancam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Berdasarkan aturan yang ada, yang diperbolehkan Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor cuma pekerja pada sektor esensial dan sektor kritikal. Sementara sektor lainnya wajib menerapkan Work From Home (WFH).

"Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami. Kami datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan. Kami akan sidik dan kerahkan tim operasi yustisi pelanggaran perda, kami tindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya gencar melakukan patroli untuk memastikan perusahaan patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat.

"Saat ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Tubagus menerangkan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Dijelaskan pada Pasal 14, kata dia, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Kalau tidak dipatuhi saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit," terang Tubagus.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Alasan Penegakan Hukum

Petugas memutarbalikkan kendaraan ke arah asal di Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
Petugas memutarbalikkan kendaraan ke arah asal di Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Kota Tangerang dengan DKI Jakarta saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Tubagus mengarisbawahi upaya penegakan hukum yang dilakukan semata-mata untuk menjamin PPKM Darurat dipatuhi oleh masyarakat.

Tubagus kembali menyinggung tujuan pemberlakuan PPKM Darurat bagian dari upaya penanggulangan Covid-19.

"Kalau itu sudah berjalan dengan tertib bagus supaya penanggulangan bisa berjalan efektif. Kalau itu terpatuhi maka penanggulangan Covid-19 diharapkan dapat tuntas," tandas dia.


Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Daftar 122 Kota / Kabupaten Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya