KPK Periksa Dedi Mulyadi Terkait Kasus Suap Proyek di Indramayu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dedi Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2021, 13:04 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 13:03 WIB
Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi (Liputan6.com/Abramena)
Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi. Mantan Wakil Bupati Purwakarta itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dedi Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dan kawan-kawan," tutur Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Diketahui Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara ini karena terbukti menyuap Supendi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siti Diduga Terima Uang Suap Rp 1,05 Miliar

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Abdul Rozak juga dijerat dalam perkara ini. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu. 

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya