Jokowi: Keterisian Tempat Tidur di RS Turun, Tapi Covid-19 Masih Jadi Ancaman Nyata

Jokowi menyampaikan, disiplin protokol kesehatan tidak hanya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Namun, juga mengurangi beban tenaga kesehatan di rumah sakit.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2021, 19:02 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 08:55 WIB
FOTO: Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 Massal di Terminal Kampung Rambutan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) serta Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) semakin melandai. Namun, kata dia, hingga kini Covid-19 masih menjadi ancaman untuk masyarakat.

"Tingkat keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri semakin berkurang, tetapi kita belum tiba di akhir pandemi. Covid-19 masih menjadi ancaman yang nyata," kata Jokowi melalui akun instagramnya @jokowi, Senin (23/8/2021).

Dia menekankan pentingnya peran semua masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Corona. Jokowi mengatakan, para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain masih berjaga di garda terdepan.

"Sementara saya, Anda, kita semua, tetap harus berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar dia.

Jokowi menyampaikan, disiplin protokol kesehatan tidak hanya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Namun, juga mengurangi beban tenaga kesehatan di rumah sakit.

"Dengan mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, kita melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan, sekaligus membantu mengurangi beban para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan," jelas Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa penerapan PPKM yang dilakukan sejak tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus 2021. 

Kemudian, kasus aktif virus Corona menurun di angka 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.

"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.

Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya