DKI Jakarta Alokasikan Dana Rp 500 Ribu per Bulan untuk Karang Taruna Tingkat RW

Alokasi anggaran stimulus Rp 500 ribu per bulan untuk karang taruna tingkat RW di DKI Jakarta itu akan dimulai pada Januari 2022.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Sep 2021, 21:34 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2021, 21:32 WIB
Warga di Kelurahan Kebon Sirih Cegah Corona
Anggota Karang Taruna menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan yang memasuki pemukiman di Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Warga di kelurahan itu memberlakukan akses satu pintu masuk dan menyemprotkan disinfektan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk karang taruna tingkat Rukun Warga (RW) di Ibu Kota mulai Januari 2022.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menghadiri Bulan Bhakti Karang Taruna DKI di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (26/9/2021).

"Mulai Januari tahun depan, karang taruna di level RW dan kelurahan akan mendapatkan bantuan dana pemantik senilai Rp 500 ribu per bulan," kata Anies dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, dana stimulus itu nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan di masing-masing unit karang taruna.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, Muhammad Mul menambahkan untuk karang taruna tingkat kelurahan akan mendapatkan dana stimulus sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Untuk karang taruna kelurahan Rp 1 juta dan ini Insyaallah segera direalisasikan pada 2022," ucapnya.

Mul menambahkan nantinya bantuan dana pemerintah daerah itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan rekreasi, olahraga, dan keagamaan anggota karang taruna.

Sedangkan jumlah karang taruna di tingkat RW, lanjut dia, dari total jumlah RW di Jakarta mencapai sekitar 2.708, sekitar 2.000 unit datanya sudah diperbaharui dari total 267 kelurahan di DKI.

 

Pergub Pemberdayaan Karang Taruna

Karang taruna Kelurahan Kebon Baru
Karang taruna Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan beserta unit RW 7 melakukan panen sayuran hasil penanaman secara hidroponik

Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 81 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna pada 23 September 2021.

Dalam peraturan itu, pada pasal 20 soal pendanaan disebutkan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana stimulus itu dari APBD DKI melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.

Dana stimulus untuk karang taruna tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan menggunakan mekanisme pemberian hibah, untuk tingkat kelurahan dan RW melalui pemberian biaya operasional.

Namun, dalam Pergub tersebut tidak disebutkan jangka waktu pemberian dana stimulus kepada karang taruna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya