Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Mediasi Luhut dan Haris Azhar Cs

Yusri menerangkan, penyidik membuka ruang untuk mediasi antar terlapor dan pelapor pada tahap penyelidikan. Ia mengatakan, hasil mediasi menjadi bahan pertimbangan kelanjutan berkas perkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Sep 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 14:07 WIB
Menko Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berupaya memediasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida atas kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan maka akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita ke depankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Yusri menerangkan, penyidik membuka ruang untuk mediasi antar terlapor dan pelapor pada tahap penyelidikan. Ia mengatakan, hasil mediasi menjadi bahan pertimbangan kelanjutan berkas perkara.

"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini," ucap dia.

Dilaporkan Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun, laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya