Liputan6.com, Jakarta - Sertifikat vaksin dan Pedulilindungi menjadi syarat untuk beraktivitas di tempat publik. Lalu bagaimana jadinya jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan terbaca tidak terdaftar oleh aplikasi Pedulilindungi?
Padahal NIK merupakan salah satu data penting yang harus kita masukkan untuk mengakses fitur-fitur di aplikasi Pedulilindungi.
Kementerian Kesehatan pun mengakui, pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut kerap bermunculan di akun media sosialnya.
Advertisement
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati, menuturkan masyarakat tak perlu khawatir.
Ada dua cara yang dapat Anda lakukan jika NIK terbaca tidak terdaftar pada aplikasi Pedulilidungi.
1. Kirim Email
Widyawati mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," kata Widyawati seperti dikutip Liputan6.com dari laman Kemenkes, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Saat mengirimkan email, jangan lupa menyertakan sejumlah data. Berikut format dan data yang harus Anda cantumkan dalam email tersebut:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
-Â Nomor HP
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Setelah itu sampaikan keluhan Anda terkait penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," jelas Widyawati laman Kemenkes tersebut.
2. Hubungi Call Center
Solusi kedua, Anda bisa menghubungi call center Pedulilindungi. Kemenkes menyebut, masyarakat bisa menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9.
Advertisement