Liputan6.com, Jakarta - AR (23) bikin heboh Polres Jakarta Timur karena mengaku menjadi korban begal. Namun kenyataannya tidak demikian.
Sebenarnya, ia diperdaya wanita melalui open BO (Booking Only) yang menjajakan diri di aplikasi Michat. Sejumlah harta-benda ludes dirampas.
Baca Juga
Cerita bohong jadi korban begal itu terbongkar dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim.
Advertisement
Ia awalnya membuat laporan polisi (LP) perihal aksi pembegalan yang dialami di BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Rabu dini hari 6 Oktober 2021. Kepada penyidik, AR mengaku ditodong celurit dan disetrum oleh komplotan begal.
Berdasarkan hasil pendalaman terungkap, AR memberikan keterangan palsu. Hal itu diakuinya dalam sebuah rekaman video. AR membuat video itu di Polres Jaktim
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata dia dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (10/10/2021).
AR menjelaskan, kronologi yang dialami pada hari itu. Ia awalnya berniat untuk kencan semalam dengan wanita yang baru dikenal dari aplikasi MiChat. Ia sepakat bertemu di salah satu apartemen kawasan Bekasi.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di apartemen," ujar dia.
Cekcok soal Tarif Kencan
Dia mengaku setiba di lokasi, ia bersitegang dengan wanita tersebut karena persoalan tarif kencan. Ketika itu, teman-teman sang wanita kencan datang menghampirinya. Mereka datang untuk merampas uang dan barang-barang milik AR.
"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut," ujar dia.
AR pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. "Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," ucap dia.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan, pihaknya telah menahan AR di Polres Jaktim. Adapun, sangakaan Pasal 242 dan atau Pasal 220 KUHP.
"Dugaan tapi memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata dia kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Advertisement