Rangkap Jabatan di BRIN Bukan Praktik Baru Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengangkat Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 17:25 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 17:21 WIB
Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Di hadapan Presiden, 10 anggota Dewan Pengarah BRIN mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara. (Foto: Kris– Biro Pers Sekretariat)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengangkat Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Pelantikan tersebut dinilai bukan praktik baru dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Dosen FH Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menilai praktik ex officio seperti pengangkatan tersebut lumrah terjadi di beberapa lembaga.

Misalnya Menteri ESDM sekaligus menjadi ketua Harian Dewan Energi Nasional. Menkopolhukam menjadi ketua dewan pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan, hingga anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio dari Kemenkeu.

"Praktek ex officio di Indonesia sudah lumrah terjadi, seperti di beberapa lembaga misalnya Menteri menjadi ex officio dalam Lembaga Non Struktural," katanya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Jimmy menjelaskan, berdasarkan praktik penyelenggaraan negara, tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio saling berkaitan.

Pasal 5 huruf a UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK), menentukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

"Menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," kata dia.

Penentuan organisasi kelembagaan BRIN sebagai bentuk kewenangan Presiden seusai Pasal 48 ayat (3) UU 11/2019. Sehingga Presiden memiliki kewenangan pengisian jabatan Dewan Pengarah

"Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden," kata Jimmy.

 


Sudah Sesuai

Selain itu, Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU SISNAS IPTEK, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta, invensi dan inovasi.

Sehingga Jimmy mengatakan, ada alasan kuat pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN.

"Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," ucapnya.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya