Laporan Prodem Terkait Bisnis Tes PCR Menko Luhut dan Erick Thohir Akhirnya Diterima

Laporan Prodem terhadap Menko Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir terkait dugaan bisnis tes PCR ke Polda Metro Jaya sempat ditolak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Nov 2021, 22:22 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 22:22 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir beserta delegasi Indonesia yang diketuai Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan pejabat pemerintahan China, pada Sabtu, 5 Mei 2021.
Menteri BUMN Erick Thohir beserta delegasi Indonesia yang diketuai Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan pejabat pemerintahan China, pada Sabtu, 5 Mei 2021. Dok BUMN

Liputan6.com, Jakarta - LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) kembali melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir atas dugaan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR), Selasa (16/11/2021).

Kali ini, laporan terkait dugaan bisnis tes PCR diterima Polda Metro Jaya. Adapun, Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro

"Laporan ProDem terhadap Luhut dan Erick akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule di Polda Metro Jaya, Selasa.

Iwan menjelaskan laporan terhadap Menko Luhut dan Erick Thohir yang sempat ditolak, kemarin. Menurut dia, ada miss komunikasi dengan petugas yang mengurus administrasi.

Ketika itu, ia dikira akan membuat laporan berkaitan dengan dugaan korupsi. Padahal, laporannya mengenai dugaan nepotisme dan kolusi.

"Awalnya berfikir kita melaporkan Luhut dan Erick dalam persoalan korupsi. Sementara yang kami laporkan bukan persoalan korupsi, tetapi adalah dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," ujar dia.

Iwan mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah menerima laporannya. Dengan ini, jelas tidak ada perbedaan di mata hukum.

"Kami sangat mengapresiasi kepada PMJ karena telah memperlihatkan ada equality before the law, ada kesamaan, kedudukan di depan hukum antara Prodem dan juga Luhut," terang dia.


Kolusi dan Nepotisme di Bisnis Tes PCR

Lacak Penyebaran Covid-19 dengan Tes Swab PCR Drive Thru
Tenaga kesehatan bersiap mengambil sampel lendir untuk tes usap PCR drive thru di halaman Rumah Sakit Pertamina Jakarta (RSPJ), Rabu (6/1/2021). Kegiatan tes usap drive thru di RSPJ digelar setiap hari mulai pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB dengan tarif Rp900 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Iwan menjelaskan, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR.

Karena itu, patut diduga Luhut dan Erick melanggar Pasal 5 ayat 4 junto Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Sudah jelas bahwa Luhut sebagai penyelenggara negara, tapi kemudian dia berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR. Dan diakui oleh Pak Luhut sendiri bahwa dia memiliki saham dan juga mendapat keuntungan. Jadi jelas unsurnya itu terpenuhi," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya