Kejaksaan Sita Aset PT Indosat Mega Media Senilai Rp 1,35 Triliun

Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, senilai Rp 1,35 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2021, 23:05 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 23:05 WIB
Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2)
Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2)

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, senilai Rp 1,35 triliun.

"Telah melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media sebesar Rp 1.35 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

Adapun pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto.

Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Adapun aset harta benda milik PT IM2 yang disita kejaksaan yaitu:

1. Satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3. Empat belas unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;

4. 79.280 item Production Asset, seperti kabel optik, server dan lain-lain milik PT. Indosat Mega Media; 5. 6.228 item Production Support Assepeseperti peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi milik PT. Indosat Mega Media;

6. 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media;

7. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

8. Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;

9. Piutang PT. Indosat Mega Media dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.

"Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi)," kata Leonard.

 

Minta Izin Pemindahan Jaringan Indosat

Sementara, kata Leonard, pihak PT Indonsat Tbk akibat penyitaan ini turut mengajukan permohonan agar dapat melakukan pemindahan atau Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022.

Dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan. Pasalnya, jika tidak dipindahkan akan berdampak ganguan layanan internet dan telepon para pelanggan. Berdasarkan Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang telah disetujui pihak PT. Indosat Tbk.

Perlu diketahui, Kasus korupsi IM2, terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut, terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk. Kasus tersebut, berujung pada pemidanaan terhadap Indar Atmanto.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukumnya selama delapan tahun penjara. Kasus tersebut, sempat berujung pada banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan kasasi ke mahkamah. Pada 2015 MA, memutuskan tetap menghukum Indarto, dan mewajibkan penggantian kerugian negara.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya