Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini Selasa (18/1/2022) sampai 24 Januari 2022 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
"Adapun Inmendagri luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," sambung Safrizal.
Baca Juga
Dalam perpanjangan kali ini, total ada 80 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2, di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Adapun daerah di level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 4 kabupaten/kota menjadi tersisa 1 kabupaten/kota.
Berikut deretan fakta terkait kembali diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:
1. Diperpanjang hingga 24 Januari 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 18 sampai 24 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
"Adapun Inmendagri luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," sambungnya.
Advertisement
2. Terbitkan Dua Inmendagri
Safrizal mengatakan, kasus harian Covid-19 varian Omicron pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terus mengalami peningkatan.
Pemerintah pun melakukan langkah antisipasi untuk menghadapi puncak gelombang varian Omicron yang diprediksi terjadi pada pertengahan Februari sampai awal Maret.
"Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada rapat kabinet terbatas yang digelar tanggal 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri telah menerbitkan 2 Inmendagri," ucap dia.
Pertama, Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali. Kedua, Inmendagri Nomor 4 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 si Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Safrizal menuturkan terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah. Selain itu, untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid 19, terutama varian Omicron.
"2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," tutur Safrizal.
3. Daftar 47 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 1
Safrizal memaparkan, jumlah daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 1 meningkat menjadi 47 kabupaten/kota pada perpanjangan hingga 24 Januari 2022 ini.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
"Perubahan level daerah pada Inmendagri Nomor 3 tahun 2022, level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah," ucap Safrizal.
Berikut daftar daerah berstatus PPKM level 1 di daerah Jawa dan Bali:
1. Jawa Barat:
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
2. Jawa Tengah:
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak.
3. Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement
4. Daftar 80 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 2
Total ada 80 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2, salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri.
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:
1. DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
2. Banten:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3. Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur:
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan
7. Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
5. Hanya Tersisa Satu Wilayah di Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3
Dalam perpanjangan kali ini, tersisa satu daerah saja yang masih berada di PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan," bunyi Inmendagri.
Advertisement
6. Aturan dalam Perpanjangan Kebijakan PPKM Jawa-Bali
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pembelajaran di sekolah dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).
Kebijakan ini berlaku baik untuk daerah level 1, level 2, maupun level 3.
Disisi lain, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah PPKM level 3, diizinkan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk daerah level 2, WFO di sektor non esensial diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, bagi perkantoran yang berada di daerah PPKM level 1 diizinkan melakukan WFO dengan kapasitas 75 persen.
(Taufik Akbar Harefa)
10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2
Advertisement