Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap tiga buron kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal.
Tak hanya ditangkap, polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh tersangka atas nama Baharudin untuk menikam Pratu S.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah (diamankan) barang bukti senjata tajamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Dia menuturkan, penyidik langsung mencari barang bukti pisau begitu tersangka utama yakni Baharudin diringkus.
Kepada penyidik, tersangka pun menunjukkan lokasi senjata tajam itu disembunyikan.
"Iya ditunjukkan di mana simpannya. Sekarang sudah dikuasai penyidik sudah ya," kata Ade.
Â
Kasus Berawal
Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.
Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.
Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.
Pada kasus ini, 6 orang telah menyandang status tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Advertisement