Polisi Sita Sajam yang Diduga Dipakai Saat Pengeroyokan Anggota TNI

Polisi telah menangkap tiga buron kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jan 2022, 05:24 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 05:24 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Sampaikan Rilis Kasus Editor Metro TV
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan keterangan kasus meninggalnya editor Metro TV Yodi Prabowo di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020). Yodi Prabowo diduga kuat bunuh diri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap tiga buron kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal.

Tak hanya ditangkap, polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh tersangka atas nama Baharudin untuk menikam Pratu S.

"Sudah (diamankan) barang bukti senjata tajamnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Dia menuturkan, penyidik langsung mencari barang bukti pisau begitu tersangka utama yakni Baharudin diringkus.

Kepada penyidik, tersangka pun menunjukkan lokasi senjata tajam itu disembunyikan.

"Iya ditunjukkan di mana simpannya. Sekarang sudah dikuasai penyidik sudah ya," kata Ade.

 

Kasus Berawal

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.

"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.

Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.

Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.

Pada kasus ini, 6 orang telah menyandang status tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya