Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi.
Pengusutan bakal dilakukan usai menerima data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Baca Juga
"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke kami, kami juga ada telaah, kemudian kami kaji ya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya dikutip Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Karyoto memastikan, jika nantinya PPATK memberikan data terkait hal tersebut, maka akan segera ditindaklanjuti.
Menurut Karyoto, hubungan lembaga antirasuah dengan PPATK selama ini selalu berjalan dengan baik. Karyoto menyebut PPATK pasti akan menyerahkan data pejabat negara terlibat korupsi yang diduga menyamarkan uangnya melalui kekasihnya.
"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi, kemudian muaranya TPPU, nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan. Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," ucap Karyoto.
Temukan Beragam Modus
Sebelumnya, PPATK menyebut pihaknya menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam menyamarkan harta yang didapat dari tindak pidana.
Menurut PPATK, salah satu caranya yakni dengan mengalirkan dana haram tersebut kepada sang pacar.
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.
Advertisement