KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Feb 2022, 11:47 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 11:47 WIB
Kena OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibawa ke Gedung KPK
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di gedung KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam. Rahmat Effendi alias Bang Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati Kamis, (17/2/2022). Dia dipanggil  saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus ini. Mereka antara lain, dua staf Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan PNS/Ketua Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

 

Amankan 14 Orang

Tumpukan Uang Barang Bukti OTT Wali Kota Bekasi
Petugas menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Walikota Rahmat Effendi dengan sejumlah tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi menerima uang tersebut dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya