Polri Akan Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Nurhayati karena Tak Cukup Bukti

Bareskrim Polri memerintahkan Polres Cirebon dan Polda Jabar agar berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembalikan berkas perkara Nurhayati untuk selanjutnya diterbitkan SP3.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Feb 2022, 07:09 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 07:08 WIB
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” tutur Agus, seperti dikutip dari Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Viral dan Dikritik Publik

Mahfud MD Berli Perlindungan Hukum, Gugatan Praperadilan Nurhayati Batal
Tim kuasa hukum Nurhayati saat datang ke PN Kota Cirebon menjelaskan pembatalan gugatan praperadilan terhadap Nurhayati. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena Nurhayati yang disebut sebagai pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon justru ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.


Tak Ada Kesengajaan Tetapkan Nurhayati Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya. (Sumber: Humas Polri)

Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itu lah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya