MA Tolak Kasasi Eks Bupati Manggarai Barat, Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2022, 21:55 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 21:48 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung RI menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp 1,3 triliun.

"Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (6/3/2022).

Ia menjelaskan pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

"Namun, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara," kata dia yang dikutip dari Antara.

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menolak Dieksekusi

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Kejati NTT telah melaksanakan eksekusi putusan MA itu. Namun menurut Abdul Hakim, pada saat pelaksanaan eksekusi terdakwa berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung.

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor telah menjelaskan bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 TAHUN 2010 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan tersebut Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.

"Terdakwa Agustinus CH Dulla tetap menolak untuk dieksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," kata Abdul Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya