KPK Minta Ketua Bapilu Demokrat Andi Arief Kooperatif Terhadap Proses Hukum

KPK memastikan telah melayangkan surat panggilan kepada politikus Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mar 2022, 15:21 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 15:21 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief tiba di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum atau pidana. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami ingin sampaikan bahwa tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan, yang diharapkan dengan keterangan saksi maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Ali meminta Andi Arief kooperatif terhadap proses hukum. Menurut Ali, KPK memberikan ruang kepada politikus Demokrat itu untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan seputar kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ini.

"Prinsipnya tentu kami berharap siapa pun ketika dipanggil oleh tim dari KPK kooperatif hadir memenuhi pangilan dan sampaikan apa yang dia ketahui, dia rasakan, dia alami di hadapan tim penyidik tentunya," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Andi Arief Kesal

Politikus Demokrat Andi Arief
Politikus Demokrat Andi Arief. (Liputan6.com/M. Radityo)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief kesal dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Andi mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," kata dia melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/3/2022).

Atas dasar tersebut, Andi Arief menyatakan bakal balik memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata Andi.

Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

"Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya