Kejagung Pastikan Analisa Mendalam Temuan Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespon secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2022, 13:05 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespon secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

"Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.

"Tapi yang jelas kita respon semuanya," kata Supardi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang secara cepat merespon instruksinya dalam mengusut dugaan mafia pupuk.

"Perlu saudara ketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2022.

Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran saat ini tengah melakukan penyidikan dalam mengusut permasalahan dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina. Hal itu sebagai bentuk respon cepat atas arahannya sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

"Dampak dari kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, misalnya kasus minyak goreng, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik yang rilis pada tanggal 28 April 2022 menunjukan peningkatan posisi Kejaksaan yang semula berada pada urutan ke-8 naik secara signifikan ke urutan ke-4 dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat, yang semula sempat mengalami penurunan pada hasil survei awal Februari yang lalu," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, hal itu membuktikan bahwa kepekaan dan kecepatan kejaksaan dalam merespon isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sangatlah signifikan dalam meningkatkan kepercayaan publik. Sebagaimana terjadinya peningkatan drastis posisi Kejaksaan pada dua hasil survei dalam waktu yang berdekatan tersebut.

Dia melihat bahwa masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada kejaksaan. Atas dasar itu, seluruh jajaran harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Itu sebabnya mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya, yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak tersebut, tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain," Burhanuddin menandaskan.

 

DPR Apresiasi Kejagung Berani Bongkar Mafia Minyak Goreng dan Pupuk

 Keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak mendapat beragam apresiasi. Setelah membongkar mafia minyak goreng, Korps Adhyaksa kini menyasar mafia pupuk.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengapresiasi keberanian Kejagung membongkar sejumlah perkara korupsi.

"Mencermati sepak terjang Kejaksaan saat ini, boleh dibilang sangat berani,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/5/2022).

Nasir Djamil menyebut kinjerja Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan fungsi institusi penegak hukum, yakni melindungi kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Karenanya, keberanian Kejagung membongkar kasus merupakan bagian dari memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hajat hidup orang banyak.

"Tugas dan fungsi institusi penegak hukum adalah melindungi kepentingan dan hajat hidup orang banyak, seperti (kasus) mafia pupuk dan minyak goreng," ungkap Nasir Djamil.

Menurut Nasir Djamil, penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa menyasar pihak-pihak yang selama ini jarang tersentuh, bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.

"Tentu saja penegakan hukum menyasar pihak-pihak yang selama jarang tersentuh diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan," kata Nasir Djamil.

Usut Tuntas

Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Hal ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Kemarin Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas. Sehingga, kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Potensi Tekanan

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta agar pengusutan perkara dugaan korupsi ini tidak dihentikan.

"Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus minyak goreng," kata Suparji saat dihubungi awak media, Minggu (8/5/2022) malam.

Suparji meyakini Kejagung mampu menuntaskan perkara mafia minyak goreng dan mungkin dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain, di luar empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mengenai potensi adanya tekanan yang diterima Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara, Suparji menyatakan hal itu tidak menjadi alasan Korps Adhyaksa untuk menghentikan proses hukum.

"(Potensi) Tekanan tidak akan menghentikan proses hukum (dugaan korupsi minyak goreng) di Kejagung, meski (kasus diduga) melibatkan banyak elite," kata Suparji.

Menurut Suparji, latar Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan berintegritas akan membuat penanganan perkara dilakukan hingga tuntas.

Hal serupa juga sempat diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Fickar menilai potensi tekanan untuk kasus dihentikan bisa saja terjadi dalam pengusutan kasus minyak goreng. Kendati demikian, Fickar meyakini Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.

"Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur," kata Fickar dalam keterangan terpisah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya