Kuota Pemohon M-Paspor di Kantor Imigrasi Jaksel Ditambah Jadi 500 Orang per Hari

Penambahan kuota M- Paspor dan jam pelayanan dirasa memang perlu dilakukan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan khususnya yang membutuhkan paspor.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jun 2022, 21:43 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2022, 21:36 WIB
Paspor
Masyarakat akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemohon M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ditambah jumlahnya. Bila semula per hari 350 orang, kini menjadi 500 orang.

"Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga akan melakukan penambahan kuota M-Paspor, dari yang selama ini sejumlah 350 akan ditingkatkan menjadi 500 kuota setiap harinya," ungkap Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB menjadi jam 07.30 sampai 19.00 WIB.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Supartono, mengatakan, penambahan kuota M- Paspor dan kuota jam pelayanan dirasa memang perlu dilakukan. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang membutuhkan paspor.

"Ini hal positif untuk mengejar terus pelayanan untuk para pemohon. Sehingga masyarakat bisa terlayani," katanya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pun mengajak seluruh Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan.

"Hal ini sebagai komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Jajaran Kantor Imigrasi di DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta", tutur Ibnu Chuldun.

Alasan Paspor Ada 4 Warna

Paspor yang dipegang warga sipil di seluruh dunia hanya ada empat warna yaitu biru, merah, hijau dan hitam. Anda mungkin berasumsi bahwa ini terjadi karena ada peraturan yang mengatur warna paspor mana yang bisa digunakan.

Namun, dikutip dari laman Mentalfloss.com, Jumat (1/3/2022), sebenarnya tidak ada aturan resmi yang digunakan sebuah negara.

Faktanya, tidak ada aturan tentang seperti apa paspor seharusnya -- hanya saran. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) membuat rekomendasi tentang jenis huruf, ukuran jenis, dan font dalam panduan mereka untuk dokumen perjalanan yang dapat dibaca mesin (MRTD), kategori yang mencakup paspor.

Namun, ada beberapa peraturan keras dan cepat dalam dokumen ini: Paspor harus terbuat dari bahan yang tertekuk (tidak kusut) dan tetap dapat dibaca mesin pada suhu mulai dari 14 hingga 122 derajat Farenheit dan pada kelembaban udara relatif mulai dari 5 hingga 95 persen.

Meskipun paspor hanya ada dalam empat warna ini, ada banyak variasi dalam hal warna sebenarnya. Banyak negara memilih warna biru, merah, dan hijau yang lebih gelap. Negara memilih warna-warna sederhana dan gelap ini karena terlihat resmi.

Pink milenial tidak akan terlihat sangat birokratis. Warna gelap juga cenderung menunjukkan paspor tak mudah kotor.

Makna Warna Paspor

Anthony Philbin, kepala komunikasi ICAO, mengkonfirmasi bahwa; "Tidak ada yang menentukan warna sampulnya."

Pada dasarnya, tidak ada yang mampu menghentikan Amerika Serikat (negara adidaya sekalipun) untuk membuat paspornya hijau limau -- jika mereka mau.

William Waldron, wakil presiden produk keamanan di Holliston, LLC (yang membuat paspor untuk lebih dari 60 negara) mengatakan bahwa mereka dapat memproduksi "warna apa saja yang ada di buku Pantone."

Seringkali ada makna di balik empat warna yang dipilih suatu negara. Sebagai contoh, sebagian besar negara Islam menggunakan paspor hijau karena warnanya signifikan dalam agama mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya