Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua.
Tersangka itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gereja tersebut. Namun, tersangka sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 13 Juni 2022.
"Satu orang tersangka selaku PPK perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, tidak ditahannya seorang tersangka korupsi gereja merupakan kewenangan tim penyidik lembaga antirasuah itu. Menurut Ali, tim penyidik merasa tersangka kooperatif terhadap proses hukum.
"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," kata dia.
Ali mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik masih menunggu hasil audit terkait kerugian keuangan negara. "Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan," kata Ali.
KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/11/2020).
Kumpulkan Barang Bukti
Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.
Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Advertisement