Liputan6.com, Serang - Rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis siang, 14 Juli 2022.
Berdasarkan informasi dari Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat penggeledahan, Nikita Mirzani tidak ada dirumahnya.
Baca Juga
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Advertisement
"Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, dalam keterangan resminya, Kamis (14/07/2022).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyita satu unit smartphone merek Apple.
Izin Pengadilan
Penggeledahan itu juga sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Penyidik kita telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan yang telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan ijin penggeledahan dari PN Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan," terangnya.
Advertisement
Lengkapi Dokumen
Kabid Humas juga menerangkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk melengkapi dokumen dugaan tindak pindana Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," jelasnya.