Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Sabtu 20 Agustus 2022, Kendaraan Roda 4 Bebas Melintas

Pada hari ini, Sabtu (20/8/2022), aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Agu 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 07:00 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap atau GaGe di sejumlah ruas jalan Jakarta tetap terus diberlakukan oleh otoritas setempat. Namun, bagaimana dengan hari ini di akhir pekan, Sabtu (20/8/2022)? Apakah ganjil genap Jakarta juga tetap berlaku?

Seperti diketahui, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta adalah Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Dengan begitu, pada hari ini, Sabtu (20/8/2022), aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan Jakarta.

Kemudian, untuk pemberlakukan jam ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Yang menjadi catatan, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Selain itu perlu diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pengecualian Ganjil Genap

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.  

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus 2022

FOTO: Tempat Wisata Kawasan Puncak Dipadati Pengunjung
Sejumlah wisatawan menikmati keindahaan alam di Cimory Dairyland, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/10/2021). Pelonggaran PPKM dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat wisata dengan tetap memberlakuan protokol kesehatan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dia pun mengingatkan, meski saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron.

"Namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.

Selain itu, tak hanya soal PPKM yang diperpanjang, tapi seluruh wilayah Jawa-Bali masuk di Level 1.

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," jelas Safrizal.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya