Bogor Dukung Kajian Perubahan Jam Kerja Daerah Penyangga DKI Jakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendukung pengkajian perubahan jam kerja di daerah penyangga Jakarta.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 26 Sep 2022, 01:29 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2022, 01:29 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mendukung pengkajian perubahan jam kerja di daerah penyangga Jakarta. Perubahan jam kerja ini untuk mengatasi kemacetan akibat mobilitas yang tinggi dari masyarakat di Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan wilayahnya yang menjadi hunian bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya juga perlu menyesuaikan diri, jika perubahan jam kerja diberlakukan di Ibu Kota.

"Tentu kajiannya harus bersama kita di Bogor juga dan daerah penyangga lain, karena banyak pekerja ke sana dari Bogor dan sekitarnya," ujar Eko seperti dilansir Antara, Minggu 25 September 2022.

DSia menyebutkan, lebih dari 100 ribu warga Bogor yang bepergian pulang pergi Jakarta-Bogor menggunakan bus, kereta dan kendaraan pribadi. Angka tersebut cukup tinggi mengingat sekitar 60 ribu orang per hari beraktivitas menggunakan kereta api dan sisanya menggunakan kendaraan mobil pribadi, sepeda motor dan kendaraan umum lain.

Lalu lintas kendaraan di Kota Bogor pada hari kerja cukup padat di jam-jam tertentu setiap hari, sehingga jika pengaturan jam kerja di Jakarta akan berdampak pada jumlah kendaraan masuk dan keluar dari kota hujan.

Eko mengemukakan melihat kondisi Jakarta yang menjadi pusat kerja yang menyerap tenaga kerja dari daerah Bodetabek, pengaturan jam kerja tidak cukup melalui Pergub DKI, melainkan peraturan kementerian dan lembaga terkait.

Pengaturan jam kerja perlu penyesuaian waktu masuk dan keluar kerja di kementerian, lembaga, juga perusahaan swasta.

 

 

Landasan Hukum

 

Dengan kajian bersama daerah penyangga Jakarta, kata Eko, akan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengendalikan mobilitas masyarakat dari hulu ke hilir.

"Pada intinya kami siap menerima undangan Pemprov DKI untuk berdiskusi mengenai perubahan jam kerja," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.

Dia berpandangan usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus dan masih didiskusikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya