Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022

Skema peraturan ganjil genap Jakarta pada beberapa ruas jalannya masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat dengan sejumlah aturan tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Okt 2022, 06:45 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 06:45 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Skema peraturan ganjil genap Jakarta pada beberapa ruas jalannya masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat dengan sejumlah aturan tertentu.

Termasuk pada hari ini, Kamis (6/10/2022), aturan ganjil genap berlaku di setidaknya 26 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

Seperti diketahui sesuai aturan yang sudah ada sebelumnya, jadwal ganjil genap Jakarta tersebut diberlakukan otoritas setempat setiap hari, mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut ditiadakan.

Adapun untuk waktu penerapan ganjil genap, terbagi dalam dua sesi pada setiap harinya, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Yang perlu diingat pula, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.

Selain itu, pemberlakuan kembali titik ganjil genap (Gage) di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini juga sejalan dengan kembali diperpanjangnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, PPKM tersebut berlaku mulai Selasa 4 Oktober sampai dengan Senin 7 November 2022.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 26 titik ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Pembatasan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Hal ini dilakukan, guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.

"Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022," kata Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.

Dia pun menjelaskan, perpanjangan PPKM tetap dilakukan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

"Kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19," imbau Safrizal.

Berdasarkan data, lanjut dia, per 3 Oktober 2022, total capaian vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%).

Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Menurut dia, angka itu masih jauh dari kata cukup dan menyebabkan PPKM masih terus diperpanjang.

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," jelas Safrizal.

Safrizal menyebut, meski seluruh daerah berada pada Level 1, tetap mendorong kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," jelas dia.

Sebagai informasi, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

  

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya