Anggota DPR Minta Mendag Zulhas Tegas Copot Anak Buah Terlibat Kasus Impor Baja

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2022, 12:43 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 12:43 WIB
Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Produksi minyak curah dengan kemasan diharapkan akan mempermudah proses distribusi hingga ke wilayah timur Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas bertindak tegas untuk mencopot sementara anak buahnya dari jabatan strategis ketika sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sosok yang dimaksud Amin adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono.

“Hal ini sangat penting dalam konteks menegakkan good governance, mendorong penyelenggaraan praktik pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Amin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

Menurut data yang dimiliki Amin, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dan tengah didalami oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah terkait kasus dugaan korupsi impor baja.

Menurut politikus PKS ini, Zulhas harus memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan Veri yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. 

“Tanpa meninggalkan prinsip asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak bersalah, maka penyelesaian kasus ini bisa membersihkan namanya. Ini agar Pak Veri fokus menghadapi kasusnya, sebaiknya Pak Zulhas membebaskan Pak Veri dari jabatannya untuk sementara waktu selama kasus ini ditangani,” saran Amin.

Amin meyakini, jika yang bersangkutan dicopot sementara, maka pihak kejaksaan punya kesempatan lebih leluasa untuk penyidikan. Selain itu, kinerja di Kementerian Perdagangan, khususnya Ditjen yang dipimpin oleh Veri tidak terganggu.

“Kami menantikan sikap tegas Pak Menteri Zulhas dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Kemendag. Terlebih, kita semua sedang bekerja keras membangun kemandirian bangsa dengan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” dia menutup.

 

Jerat Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berdemo di Kantor Kejaksaan Agung. Mereka meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

KAMI menyebut, dugaan korupsi impor baja di Kemendag berawal dari surat keterangan yang diyakini ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Karena surat itu, enam perusahaan bisa kembali mengimpor baja namun efeknya ada kerugian negara hingga belasan triliun karena prosesnya yang diyakini tidak legal.

Keenam perusahaan tersebut kini sudah berstatus tersangka dan tiga orang lainnya dari pihak swasta juga beratatus senada. Sementara, baru seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Kendati para pejabat di atasnya masih bebas.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan, enam korporasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya