Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam UU ITE

Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2022, 21:40 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 21:40 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej
Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

Hal ini disampaikan Eddy usai menghadiri rapat terbatas mengenai progres Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE," jelas Eddy dikutip dari siaran pers, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Eddy menuturkan beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

"Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR," katanya.

"Sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama," sambung Eddy.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau _living law,_ pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Terkait pidana mati, Eddy mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

"Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," tutur dia.

Penambahan Pasal di RKUHP

Menkumham - Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan. Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan.

Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik," pungkas Eddy.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya