KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, Tersangka Kasus Suap Perpanjangan HGU

Sudarso hingga kini masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara suap terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Suap berkaitan dengan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Des 2022, 17:43 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 17:43 WIB
KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Pengusaha, Frank Wijaya (tengah) usai dihadirkan pada rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir (MS).

Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tersangka MS (Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12/2022).

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Syahrir, KPK juga menjerat Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Untuk Frank Wijaya (FW), KPK sudah menahannya lebih dahulu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 27 Oktober 2022. Dia ditahan sejak 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.

Sementara Sudarso hingga kini masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara suap terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Suap berkaitan dengan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.

Firli Bahuri menyebut kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Firli menjelaskan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

 

Pemberian Pertama Rp 500 Juta

KPK Tahan Satu Tersangka Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan rilis penetapan penahanan Frank Wijaya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2022). Frank Wijaya, tersangka berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai 60 % sebagai uang muka.

"MS (Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Firli.

Dari pertemuan tersebut, Sudarso melaporkan permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan di rumah dinas Syahrir oleh Sudarso.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Kemudian Sudarso menemui Andi Putra. Dalam pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Firli.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya