Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem merespon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan tak ada kampanye dini Partai Politik yang dilakukan sebelum masa kampanye.
Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali mempertanyakan imbauan Bawaslu tersebut.
Baca Juga
“Loh terus jadi untuk apa parpol itu didirikan kalU bukan untuk bersosialisasi. Definisi kampanye itu apa? Mengajak memilih, iya kan,” kata Ali pada wartawan, dikutip Sabtu, (17/12/2022).
Advertisement
Ali mengingatkan adanya pemberian nomor urut partai oleh KPU adalah untuk mensosialisasikan nomor tersebut ke masyarakat, bukan untuk didiamkan saja.
“Terus kalau kemudian hari ini parpol dikasih nomor terus didiam-diamkan, tidak disosialisasikan, terus pertanyaannya, apa (gunanya) jangan-jangan dia punya agenda menunda pemilu barangkali bawaslu ini, kita perlu periksa nih yang bicara itu,” kata Ali.
“Padahal kan esensinya pemberian nomor itu. Pertama, legalisasi bahwa parpol itu resmi sebagai peserta pemilu. Kedua, dia diberikan nomor supaya apa, supaya disosialisasikan ke masyarakat,” sambungnya.
Minta Bawaslu Fokus
Ali menyarankan Bawaslu fokus pada Pemilu dan menyiapkan perangkat dari tingkat daerah hingga pusat.
"Ketika kemudian hari ini tahapan pemilu belum dimulai maka Bawaslu sebaiknya ndak usah mengurusi yang bukan urusannya. Sebaiknya Bawaslu concern menyiapkan perangkat-perangkatnya hingga di tingkat daerah sehingga ketika tahapan pemilu sudah dimulai mereka perform. Ketimbang hari ini mereka mengomentari yang bukan domain mereka, nanti mereka ketawain," ucapnya.
Advertisement
Kurang Etis
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
"Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.