Diduga Gelapkan Uang Miliaran Perusahaan, 2 Karyawan Kosmetik Ditahan Polisi

Kepada penyidik kepolisian, mereka mengaku menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2023, 08:39 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan seorang manajer MI dan satu anak buahnya M alias T, lantaran diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik perusahaan. Kedua tersangka merupakan karyawan di salah satu perusahaan produk kecantikan.

Kepada penyidik kepolisian, mereka mengaku menggunakan uang hasil penjualan produk perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol H Ubaidillah, dua tersangka seharusnya memasukkan uang transaksi ke rekening perusahaan, namun mereka justru memasukkan uang hasil transaksi perusahaan ke rekening pribadi. 

"Perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau 372 KUH Pidana terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB berlangsung di PT Eterna Derma Beauty Mall Jameson," kata dia kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Perkara ini, kata Ubaidillah, bermula dari seseorang memesan produk kecantikan di toko online di salah satu marketplace. Sehubungan waktu itu barang yang dipesan kosong, dua tersangka langsung menghubungi pemesan melalui chat mengunakan nomer telepon pribadi langsung ke pembeli.

Setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka T langsung menghubungi calon pembelinya. Pembayarannya langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty. Harganya pun lebih murah daripada yang seharusnya di aplikasi.

"Setelah setuju barang yang dipesan, T mengambil barang itu di gudang kemudian dikirim menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter," ujar dia.

Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan bahwa tersangka sudah menjalankan modus tersebut sejak akhir Juni 2022 sampai 21 Oktober 2022. "Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter itu sekitar Rp280 juta," ujar dia.

 

Modus Manajer

Sedangkan MI selaku manajer menjalankan modusnya berawal dari seseorang yang melangsungkan chat whatsapp ke dia untuk memesan barang. Si pemesan barang memperoleh nomor kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya. Tersangka juga mengganti akun perusahaan dengan akun pribadinya.

"Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT Eterna Derma Beauty tersebut berupa Botox, Filler, Sliming, dan Cairan Vitamin C. Pembayaran langsung ke rekening pribadinya bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty," ujar dia.

Tersangka MI juga menjual produk kecantikan perusahaannya dengan harga lebih murah daripada di aplikasi. "Tersangka sudah bertransaksi sejak akhir Juni 2021 sampai Oktober 2022,” ungkap Ubaidillah.

"Tersangka MI bertransaksi dengan beberapa dokter. Dari transaksi ini, tersangka mengantongi uang sekitar Rp245 juta," imbuh Ubaidillah.

Ubaidillah menjelaskan, perusahaan yang menjadi korban tersangka diperkirakan merugi dua sampai Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Sementara itu Sukatma, selaku korban pelapor sekaligus pemilik perusahaan mengatakan, kedua tersangka bukan hanya menggelapkan barang dan uang tapi juga mencuri barang dari gudang kemudian dibawa pulang dijual melalui online pakai akun pribadi.

"Karyawati yang lain tidak berani lapor karena MI selaku manajer bilang ke mereka bahwa semua itu atas perintah saya,” kata Sukatma.

“Saya sudah terlalu percaya penuh, jadi saya tidak kontrol lagi. Saya curiga setelah dia beli mobil dan rumah baru," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya