Hal yang Memberatkan dalam Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf: Berbelit dan Tidak Menyesal

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Feb 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:00 WIB
Sampaikan Pleidoi, Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pembacaan vonis, anggota Majelis Hakim lainnya membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persindangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Kuat Ma'ruf tidak merasa bersalah dan justru memposisikan dirinya sebegai orang yang tidak menahu tentang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ucap Majelis Hakim.

Terbukti Terlibat Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pamer Salam Metal, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memberikan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," Wahyu pungkas Wahyu.

Mendengar putusan itu, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tidak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat. Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya