Kuasa Hukum AG Lapor KPAI, Minta Kliennya Dilindungi

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 14:45 WIB
Potret Agnes Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina
Agnes, kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. (Doc: Instagram.com/@__broden)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya. Saat kini, AG masih berstatus saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," kata Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Menurutnya, AG tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiayaan yang sudah menetapkan dua orang tersangka tersebut.

"Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," ujarnya.

Selain itu, ia juga membantah telah melakukan pose foto selfie terhadap David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

"Karena ini adalah temannya dia dan ini benar-benar pose selfie itu tidak benar. Dan untuk menyuruh melakukan itu tidak mungkin, karena dia masih dibawah umur dan dia tidak ada niatan untuk itu," tegasnya.

"Saksi APA juga sudah mengakui barusan dan seperti yang diterangkan Pak Kapolres, Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini Agnes tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," pungkasnya.

Tetapkan 2 Tersangka

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Diketahui, Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiyaan terhadap David (17), yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Keduanya diketahui atas nama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada Januari 2023. Saat itu, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya yakni inisial APA jika AG mendapatkan perlakuan tidak baik.

"Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap A perihal yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujarnya.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah'," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya