Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (27/2/2023). Pansel telah merampungkan proses seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Jokowi.
"Pagi ini kami melaporkan bahwa pansel pemilihan Komisioner KPPU 2023-2028 yang telah bertugas sejak bulan Oktober 2022 telah merampungkan hasilnya," kata Ketua Pansel Ningrum Natasya Sirait usai pertemuan, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023).
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Ningrum dan anggota pansel lainnya melaporkan 18 nama kandidat Komisioner KPPU kepada Jokowi. Nama-nama itu telah diterima oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Advertisement
"Kami melaporkan kepada Bapak Presiden 18 nama calon ataupun kandidat Komisioner KPPU yang sudah diterima oleh Bapak Presiden beserta Mensesneg," jelas dia.
Ke-18 nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar yang telah melewati berbagai tes mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara.
Selanjutnya, 18 nama tersebut akan disampaikan oleh Jokowi kepada DPR untuk memilih 9 orang yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
"Kami juga menyampaikan laporan berisi proses seleksi sampai selesai dan sudah kami sampaikan juga beberapa tambahan dari anggota pansel dan Bapak Presiden telah menerima masukan-masukan dan catatan-catatan serta akan sesuai jadwal waktu akan menyampaikannya kepada DPR dalam waktu dekat," tutur Ningrum.
Â
KPPU Ciduk Penyeleweng Minyakita, dari Banten sampai Yogyakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan produk minyak goreng Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," kata Afic dalam siaran pers resmi KPPU, Senin (13/2/2023).
Temuan ini didapat setelah KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk Minyakita di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta, seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU" imbuh Afif.
Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer. Seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, hingga tepung terigu.
Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tandas Afif.
Advertisement