Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md angkat suara terkait, vonis penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA.
Dia menegaskan, vonis tersebut adalah sensasi berlebihan yang membuat heran.
Baca Juga
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. Masa', KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri? vonis itu salah," jelas Mahfud melalui pesan singkat diterima, seperti dikutip Kamis (2/3/2023).
Advertisement
Dia lalu menjelaskan, dimana letak kesalahan dari vonis yang penuh sensasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Melalui logika sederhana, kata Mahfud, vonis tersebut mudah dipatahkan namun demikian bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi.
"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? karena Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Alasan hukumnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Mahfud.
Mahfud meyakini, Partai PRIMA sudah kalah dalam sengketa yang disampaikan di Bawaslu dan PTUN. Oleh karena itu, meurutnya, upaya hukum Partai PRIMA soal kepesertaannya di Pemilu 2024 harusnya sudah selesai.
Namun demikian, jika ada sengketa pasca pemungutan suara, bisa saja hal itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui bersama, tahapan pemilu yang disengketakan oleh Partai PRIMA baru sebatas kepesertaan Pemilu. Artinya, upaya partai tersebut seharusnya selesai di tingkat PTUN.
"Jadi seperti itu pakemnya dan tidak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.
Pernyataan KPU Sebut Pemilu 2024 Tak Ditunda
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Sehingga dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024," jelas dia.
Advertisement